Waspadai ‘Serangan Fajar’ Jelang Minggu Tenang
Kenali Gerilya Timses Caleg Jelang
Minggu Tenang Hingga Hari Pemungutan Suara
JEMBER, 11/4/19 – Jelang hari tenang pelaksanaan pemilu pada 13 April mendatang
menjadi hari yang cukup penting bagi peserta pemilu. Pasalnya, pada hari-hari
tersebut, memacu para timses calon untuk kerja ekstra mensukseskan tugasnya
yaitu merebut suara. Meskipun disebut hari tenang, sejumlah pihak banyak yang
menyebut hari itu menjadi momen yang krusial.
Berbagai aksi bisa dilancarkan oleh timses calon untuk
merebut suara. Seperti money politic
dan lain-lain. Padahal jika melihat peraturan terbaru, pelaku money politik bisa
saja terkena pidana dan denda dengan jumlah yang tidak sedikit. Bahkan, efek
terbesarnya bisa menggugurkan status seorang caleg.
Komisioner Bawaslu Ali Rahmad Yanuardi membenarkan,
minggu tenang jelang pemungutan suara, membuat Bawaslu Jember mulai kerja
ekstra untuk mengamankan jalannya pemilu. “Masa tenang bisa dibilang masa yang
paling rawan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Serangan fajar yang dimaksudkan itu dianggap Yanuardi
justru sebuah moment tersendiri bagi pihak lain. Bahkan banyak dari mereka yang
memanfaatkannya. “Bagi masyarakat awam, hari tenang justru ditunggu. Karena
biasanya ada pembagian uang, sembako, atau lainnya,” imbuhnya.
Menanggapi kemungkinan tersebut, Yanuardi sebagai
komisioner Bawaslu divisi Sengketa menjelaskan bahwa pihaknya dalam
melaksanakan tugas akan menyesuaikan dengan arahan dari Bawaslu pusat. “Saat
ini kami masih memberikan pembekalan kepada pengawas parpol peserta pemilu. Dan
sesuai jadwal, setelah ini kami adakan penertiban APK,” ujarnya.
Selain melakukan langkah tersebut, Yanuardi juga
menjelaskan langkah bawaslu dalam mengamanakan minggu tenang agar pemilu terbebas
dari unsur kampanye. ”Pada tanggal 12 April nanti, kita akan laksanakan agenda
patroli pengawasan anti politik uang,” tuturnya. Selain itu, Dia juga
menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada bawaslu jika ada praktek
politik uang.
Jika terdapat pelanggaran dalam minggu tenang, lanjut
Yanuardi, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu. “Kalau pelanggaran secara
administrasi ya kita tegur. Kalau
terindikasi pidana, kita kaji sesuai prosedur yang berlaku di bawaslu,”
tuturnya.
Menurutnya, pelanggaran di minggu tenang bisa menjadi
pelanggaran terberat bagi peserta pemilu. “Jika terbuksi secara hukum ada
praktek politik uang di masa tenang, bisa diberikan sanksi pembatalan,” tutur
Yanuardi.
Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu menurut Yanuardi
akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekalipun ada pihak
atau calon yang didiskualifikasi. “Jika ternyata yang dipilih adalah calon yang
didiskualifikasi, maka suara terbanyak dibawahnya yang akan menggantikan
posisinya,” pungkasnya. (mg2)
Komentar