Saksi dari Parpol Diminta Lebih Tanggap
SOSIALISASI : Bawaslu Jember berikan
pelatihan saksi kepada peserta pemilu di Moetel Jember selasa kemarin, (9/4).
Menjelang Hari
Pemungutan Suara, Kecurangan Dianggap Semakin Rawan
JEMBER – Mendekati hari pemungutan
suara, sejumlah saksi dari berbagai partai politik peserta pemilu diminta untuk
memaksimalkan tugasnya. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Jember dalam gelaran pelatihan saksi dari parpol peserta
pemilu. Dengan adanya pelatihan tersebut, peserta pelatihan diharapkan dapat mengantisipasi
segala kemungkinan terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 17 April
mendatang.
Acara yang dilaksanakan di
Aula Mooetel Jember itu merupakan rangkaian agenda Bawaslu tahap kedua dari
tiga tahapan pelatihan saksi parpol. Sekitar 1398 saksi utusan dari berbagai
parpol peserta pemilu mengikuti pelatihan tersebut.
Komisioner Bawaslu divisi
sengketa Ali Rahmad Yanuardi ST mengatakan, pemilihan umum tahun telah memiliki
aturan hukum yang yang bisa menjerat kepada pelaku money politik atau
pelanggaran pemilu lainnya. “Pemilu sebelumnya hanya dilarang, tidak ada saksi.
Sekarang dilarang sekaligus sudah ada sanksinya,” ucap Yanuardi yang sekaligus
menjadi pemateri pelatihan.
Sanksi pelanggaran itu
menurutnya bisa berbagai macam. Menyesuaikan dengan waktu pelanggaran dan jenis
pelanggarannya. Yanuardi mencontohkan Jika ada salah seorang oknum atau parpol melakukan
money politic pada saat kampanye,
maka hal itu menurutnya akan dikenakan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24
Juta. “Jika money politik itu dilakukan pada hari tenang, maka akan kena
pidanan empat tahun penjara dan denda sekitar Rp 30 Juta,” imbuhnya dihadapan
peserta.
Bahkan, menjelang hari
pemungutasn suara pun, lanjut Yanuardi, menjadi kesempatan yang paling dicari
oleh oknum-oknum tertentu untuk mengngelabuhi suara. “Kalau money politic itu ditemukan pas
pencoblosan, maka dendanya lebih berat dari dua pelanggaran sebelumnya,” imbuh
Yanuardi.
Sementara itu di lokasi yang
sama dengan ruangan yang berbeda, Komisioner Bawaslu divisi SDM Devi Aulia
Rahim S TP mengatakan, peserta pelatihan wajib memahami kinerja saksi.
Menurutnya, di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak
petugas. Seperti KPPS, Pengawas TPS, saksi dari parpol, saksi dari
capres-cawapres dan pemilih. “Saat ini pemilu banyak kepentingan, jika
keberadaan saksi ini memiliki kontribusi besar dalam mensukseskan pemilu 2019,”
tutur Devi dihadapan peserta pelatihan.
(mg2)
Komentar