Saksi dari Parpol Diminta Lebih Tanggap


SOSIALISASI : Bawaslu Jember berikan pelatihan saksi kepada peserta pemilu di Moetel Jember selasa kemarin, (9/4).
Menjelang Hari Pemungutan Suara, Kecurangan Dianggap Semakin Rawan

JEMBER – Mendekati hari pemungutan suara, sejumlah saksi dari berbagai partai politik peserta pemilu diminta untuk memaksimalkan tugasnya. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember dalam gelaran pelatihan saksi dari parpol peserta pemilu. Dengan adanya pelatihan tersebut, peserta pelatihan diharapkan dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadi menjelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang.
Acara yang dilaksanakan di Aula Mooetel Jember itu merupakan rangkaian agenda Bawaslu tahap kedua dari tiga tahapan pelatihan saksi parpol. Sekitar 1398 saksi utusan dari berbagai parpol peserta pemilu mengikuti pelatihan tersebut.
Komisioner Bawaslu divisi sengketa Ali Rahmad Yanuardi ST mengatakan, pemilihan umum tahun telah memiliki aturan hukum yang yang bisa menjerat kepada pelaku money politik atau pelanggaran pemilu lainnya. “Pemilu sebelumnya hanya dilarang, tidak ada saksi. Sekarang dilarang sekaligus sudah ada sanksinya,” ucap Yanuardi yang sekaligus menjadi pemateri pelatihan.
Sanksi pelanggaran itu menurutnya bisa berbagai macam. Menyesuaikan dengan waktu pelanggaran dan jenis pelanggarannya. Yanuardi mencontohkan Jika ada salah seorang oknum atau parpol melakukan money politic pada saat kampanye, maka hal itu menurutnya akan dikenakan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta. “Jika money politik itu dilakukan pada hari tenang, maka akan kena pidanan empat tahun penjara dan denda sekitar Rp 30 Juta,” imbuhnya dihadapan peserta.
Bahkan, menjelang hari pemungutasn suara pun, lanjut Yanuardi, menjadi kesempatan yang paling dicari oleh oknum-oknum tertentu untuk mengngelabuhi suara. “Kalau money politic itu ditemukan pas pencoblosan, maka dendanya lebih berat dari dua pelanggaran sebelumnya,” imbuh Yanuardi.
Sementara itu di lokasi yang sama dengan ruangan yang berbeda, Komisioner Bawaslu divisi SDM Devi Aulia Rahim S TP mengatakan, peserta pelatihan wajib memahami kinerja saksi. Menurutnya, di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak petugas. Seperti KPPS, Pengawas TPS, saksi dari parpol, saksi dari capres-cawapres dan pemilih. “Saat ini pemilu banyak kepentingan, jika keberadaan saksi ini memiliki kontribusi besar dalam mensukseskan pemilu 2019,” tutur Devi dihadapan peserta pelatihan.  (mg2)  

Komentar

POPULER

đź’ˇNARASI KADERISASIđź’ˇ (sebuah refleksi komparatif desain kaderisasi struktural dan kultural PMII) Oleh : Filsuf.Proletar

Catatan Kaderisasi

Torehan Sejarah Baru PMII Rayon FTIK IAIN Jember