Hindari Kesalahan Penghitungan, Bawaslu Harapkan PPK Ikuti Prosedur
Ali Rahmad Yanuardi ST (Komisioner
Bawaslu divisi sengketa)
JEMBER – Proses rekapitulasi surat suara ulang di sejumlah PPK kecamatan
dilaksanakan mulai Sabtu kemarin, (20/4). Hingga saat ini, hampir dua puluh
lebih PPK kecamatan telah menyelesaikan proses rekap. Namun beberapa
diantaranya masih belum usai. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa kecamatan
yang melakukan proses rekapitulasi ulang atau penghitungan surat suara ulang.
Komisioner Bawaslu Divisi Sengketa Ali Rahmad Yanuardi
ST mengatakan, setidaknya ada sekitar lima kecamatan yang sampai Rabu kemarin,
(24/4) tengah melakukan penghitungan surat suara ulang. Hal itu dikarenakan
banyaknya salinan C1 yang tidak cocok antara yang dipegang KPPS, pengawas dan
saksi. “Saat ini baru sebagian
kecamatan. Seperti Sumberjambe, Kaliwates, Sumberbaru, Ajung dan ada Kecamatan
Puger,” tuturnya.
Dia menjelaskan, jika ada ketidakcocokan antara
salinan C1 yang dipegang PPS, PTPS dan saksi, berdasarkan Peraturan KPU No 3
dan No 4 Tahun 2019, dibolehkan dilakukan proses penghitungan ulang. Yanuardi
menegaskan, kalau penghitungan ulang hanya akan dilakukan jika terjadi
ketidaksingkronan data. “Kalau bicara prosedur, penyingkronan itu harus
menghadirkan panitia penyelenggara di TPS itu. Ada KPPS, PTPS, dan saksi-saksi
yang hadir pada saat pemungutan surat suara,” imbuh Yanuardi.
Ketiga unsur tersebut harus bisa menjelaskan terkait
ketidaksamaan salinan C1 itu. Jika tidak, maka bisa dilakukan penghitungan
ulang. “Jumlah DPT harus sama dengan
jumlah surat suara yang digunakan, Kalau tidak sama harus ditanyakan pada
panitia yang dibawah,” imbuhnya.
Petugas PPK kecamatan disarankan untuk mengikuti
peraturan yang ada untuk menghindari kesalahan. Karena buku panduan yang ada
diyakini Yanuardi tidak mungkin keluar
dari peraturan yang ada.
Selama proses rekapitulasi di tiap kecamatan
berlangsung, pihaknya telah menerima kurang lebih sepuluh laporan. Laporan itu
rata rata dari partai, saksi, dan pengawas di desa. “Rata-rata persoalan yang
dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran saat rekapitulasi dan
penggelumbungan surat suara,” ujarnya. Dan untuk tuntutannya, lanjutnya, agar
dilakukan penghitungan ulang.
Menurunya, pihak bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi
kepada KPU kabupaten agar diadakannya penghitungan ulang berdasarkan laporan.
“Kalau laporan itu sudah kami kaji, dan terbukti ada ketidakcocokan baru kita
keluarkan surat,” imbuhnya.
Selama ini, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan
dari beberapa lembaga pemantau dan saksi- saksi partai. Laporan tersebut
menurutnya banyak terkait dengan dugaan ketidaksingkronan data. “Nanti ada
proses kajian, kalau unsur-unsur pelangagarannya terpenuhi, baru akan ketemu
tindakan apa yang akan dilakukan,” jelasnya.
Pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap laporan-laporan yang
masih tidak jelas.
Untuk saat ini, pihaknya masih tengah mengawal proses
rekapitulasi di tiap kecamatan. Melakukan supervisi dan menerima setiap laporan
dugaan terjadinya pelanggaran atau hal –hal yang terjadi diluar prosedur yang
ditetapkan. (mg2)
Komentar