Hindari Kesalahan Penghitungan, Bawaslu Harapkan PPK Ikuti Prosedur


Ali Rahmad Yanuardi ST (Komisioner Bawaslu divisi sengketa)

JEMBER – Proses rekapitulasi surat suara ulang di sejumlah PPK kecamatan dilaksanakan mulai Sabtu kemarin, (20/4). Hingga saat ini, hampir dua puluh lebih PPK kecamatan telah menyelesaikan proses rekap. Namun beberapa diantaranya masih belum usai. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa kecamatan yang melakukan proses rekapitulasi ulang atau penghitungan surat suara ulang.
Komisioner Bawaslu Divisi Sengketa Ali Rahmad Yanuardi ST mengatakan, setidaknya ada sekitar lima kecamatan yang sampai Rabu kemarin, (24/4) tengah melakukan penghitungan surat suara ulang. Hal itu dikarenakan banyaknya salinan C1 yang tidak cocok antara yang dipegang KPPS, pengawas dan saksi.  “Saat ini baru sebagian kecamatan. Seperti Sumberjambe, Kaliwates, Sumberbaru, Ajung dan ada Kecamatan Puger,” tuturnya.
Dia menjelaskan, jika ada ketidakcocokan antara salinan C1 yang dipegang PPS, PTPS dan saksi, berdasarkan Peraturan KPU No 3 dan No 4 Tahun 2019, dibolehkan dilakukan proses penghitungan ulang. Yanuardi menegaskan, kalau penghitungan ulang hanya akan dilakukan jika terjadi ketidaksingkronan data. “Kalau bicara prosedur, penyingkronan itu harus menghadirkan panitia penyelenggara di TPS itu. Ada KPPS, PTPS, dan saksi-saksi yang hadir pada saat pemungutan surat suara,” imbuh Yanuardi.
Ketiga unsur tersebut harus bisa menjelaskan terkait ketidaksamaan salinan C1 itu. Jika tidak, maka bisa dilakukan penghitungan ulang.  “Jumlah DPT harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, Kalau tidak sama harus ditanyakan pada panitia yang dibawah,” imbuhnya.
Petugas PPK kecamatan disarankan untuk mengikuti peraturan yang ada untuk menghindari kesalahan. Karena buku panduan yang ada diyakini Yanuardi  tidak mungkin keluar dari peraturan yang ada.
Selama proses rekapitulasi di tiap kecamatan berlangsung, pihaknya telah menerima kurang lebih sepuluh laporan. Laporan itu rata rata dari partai, saksi, dan pengawas di desa. “Rata-rata persoalan yang dilaporkan adalah terkait dugaan pelanggaran saat rekapitulasi dan penggelumbungan surat suara,” ujarnya. Dan untuk tuntutannya, lanjutnya, agar dilakukan penghitungan ulang.
Menurunya, pihak bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU kabupaten agar diadakannya penghitungan ulang berdasarkan laporan. “Kalau laporan itu sudah kami kaji, dan terbukti ada ketidakcocokan baru kita keluarkan surat,” imbuhnya.
Selama ini, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari beberapa lembaga pemantau dan saksi- saksi partai. Laporan tersebut menurutnya banyak terkait dengan dugaan ketidaksingkronan data. “Nanti ada proses kajian, kalau unsur-unsur pelangagarannya terpenuhi, baru akan ketemu tindakan apa yang akan dilakukan,” jelasnya.  Pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap laporan-laporan yang masih tidak jelas.
Untuk saat ini, pihaknya masih tengah mengawal proses rekapitulasi di tiap kecamatan. Melakukan supervisi dan menerima setiap laporan dugaan terjadinya pelanggaran atau hal –hal yang terjadi diluar prosedur yang ditetapkan.  (mg2)


Komentar

POPULER

đź’ˇNARASI KADERISASIđź’ˇ (sebuah refleksi komparatif desain kaderisasi struktural dan kultural PMII) Oleh : Filsuf.Proletar

Catatan Kaderisasi

Torehan Sejarah Baru PMII Rayon FTIK IAIN Jember