Cat Calling (cuwit-cuwit)


Ada Saja Cara Cowok Menarik Perhatian
Bagi perempuan, pastinya pernah ngerasain lewat di sebuah tempat tertentu kemudian di usilin oleh oleh cowok-cowok yang mangkal.  Seolah cowok-cowok itu ngerasa sudah kenal akrab dan memberikan tanda-tanda ketertarikan kepada si cewek. Bagi mereka yang tidak menyukainya, tentu hal itu membuat si cewek merasa badmood atau ilfeel.

Mereka yang sering usil ketika ada cewek lewat (cat calling) biasanya ditunjukkan dengan berbagai cara, seperti bersiul, memberi salam, atau bermain mata dan lain-lain. Bahasa tubuh mereka seolah mengindikasikan ada sesuatu yang harus diketahui si cewek tau. Namun bagi cewek, semuanya itu tak lebih dari sekedar tindakan usil wal iseng. Bahkan tidak sedikit perempuan yang tidak menerima diperlakukan seperti itu hingga sampai menindak tegas pelakunya.

Seperti yang pernah dialami oleh Nabila Vinskyi Astari. Mahasiswi 19 tahun Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej). Menurutnya, di usilin cowok-cowok yang dilewatinya itu salah satu yang tidak disukainya. Dia sendiri menilai, cat calling  yang dilemparkan kepada dirinya itu membuatnya bete. “Mending panggil nama saja,”ujarnya. Alumni SMA Negeri 2 Jember itu juga mengatakan, jika dengan memanggil nama saja, itu bisa membuat akrab. 

Ngomong-ngomong dampak cat calling bisa cukup serius. Karena yang menjadi korban adalah perempaun, dampak yang paling kentara adalah pengaruh psikologi. Seperti yang dimuat dalam tesis penelitian Andi Mekarsari Tenri, mahasiswi UNM Malang tahun 2019. Penelitian yang melibatkan 110 sample yang mengahsilkan temuan yang cukup mengejutkan. Yaitu para perempuan yang mendapatkan perilaku cat calling merasa risih, takut, tidak nyaman, biasa. Dan yang paling massiv adalah merasa tidak dihargai.

Kalau sudah mengarah pada tindakan pelecehan, bisa saja terkena pasal pelecehan seksual bro dan sis. Seperti yang tertuang dalam Pasal 29 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Kemudian di Pasal 30 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ada beberapa payung hukum lainnya yang menjamin perlindungan bagi individu, dan tentunya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan kepada warga negara. Namun, kenyataan berkata lain.
Jadi guys, mulai stop cat calling, mari belajar menghargai saudara-saudara kita diluar sana.  (maul)

Komentar

POPULER

đź’ˇNARASI KADERISASIđź’ˇ (sebuah refleksi komparatif desain kaderisasi struktural dan kultural PMII) Oleh : Filsuf.Proletar

Catatan Kaderisasi

Torehan Sejarah Baru PMII Rayon FTIK IAIN Jember