Cat Calling (cuwit-cuwit)
Ada Saja Cara Cowok Menarik
Perhatian
Bagi perempuan, pastinya pernah ngerasain
lewat di sebuah tempat tertentu kemudian di usilin oleh oleh cowok-cowok yang
mangkal. Seolah cowok-cowok itu ngerasa
sudah kenal akrab dan memberikan tanda-tanda ketertarikan kepada si cewek. Bagi
mereka yang tidak menyukainya, tentu hal itu membuat si cewek merasa badmood atau ilfeel.
Mereka yang sering usil ketika ada cewek lewat
(cat calling) biasanya ditunjukkan dengan berbagai cara, seperti bersiul,
memberi salam, atau bermain mata dan lain-lain. Bahasa tubuh mereka seolah
mengindikasikan ada sesuatu yang harus diketahui si cewek tau. Namun bagi cewek,
semuanya itu tak lebih dari sekedar tindakan usil wal iseng. Bahkan tidak
sedikit perempuan yang tidak menerima diperlakukan seperti itu hingga sampai
menindak tegas pelakunya.
Seperti yang pernah dialami oleh Nabila
Vinskyi Astari. Mahasiswi 19 tahun Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Menurutnya, di usilin cowok-cowok yang dilewatinya itu salah satu yang tidak
disukainya. Dia sendiri menilai, cat
calling yang dilemparkan kepada
dirinya itu membuatnya bete. “Mending panggil nama saja,”ujarnya. Alumni SMA
Negeri 2 Jember itu juga mengatakan, jika dengan memanggil nama saja, itu bisa
membuat akrab.
Ngomong-ngomong dampak cat calling bisa cukup
serius. Karena yang menjadi korban adalah perempaun, dampak yang paling kentara
adalah pengaruh psikologi. Seperti yang dimuat dalam tesis penelitian Andi
Mekarsari Tenri, mahasiswi UNM Malang tahun 2019. Penelitian yang melibatkan
110 sample yang mengahsilkan temuan yang cukup mengejutkan. Yaitu para
perempuan yang mendapatkan perilaku cat calling merasa risih, takut, tidak
nyaman, biasa. Dan yang paling massiv adalah merasa tidak dihargai.
Kalau sudah mengarah pada tindakan pelecehan, bisa saja
terkena pasal pelecehan seksual bro dan sis. Seperti yang tertuang dalam Pasal 29 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Kemudian di Pasal 30 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Ada beberapa payung hukum lainnya yang menjamin perlindungan
bagi individu, dan tentunya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan
kepada warga negara. Namun, kenyataan berkata lain.
Jadi guys, mulai stop cat calling, mari
belajar menghargai saudara-saudara kita diluar sana. (maul)
Komentar