Bawaslu Uraikan Regulasi Penertiban APK

Photo by Maulana al-fatih

Bawaslu Uraikan Regulasi Penertiban APK
 KALIWATES, 19/3/19 – Menjelang pemilihan umum pada april mendatang, Alat Peraga Kampanye (APK) semakin marak dipasang. Namun Bawaslu Kabupaten Jember menganggap, sebagaian APK yang dipasang oleh peserta pemilu kurang sesuai dengan aturan. Sehingga hal itu memaksa pihak bawaslu menurunkan APK yang melanggar tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andika. Menurutnya, jadwal penertiban APK itu sudah sesuai dengan aturan dari Bawaslu Jawa Timur.  “Setiap dua minggu sekali kami melakukan penurunan APK,” tutur Andika.
Pelaksanaan kampanye mulai 23 Desember kemarin hingga saat ini menurutnya, peserta pemilu masih kurang memperhatikan titik-titik tertentu yang di larang untuk pemasangan APK. “Pemasangan APK yang tidak sesuai atau melanggar aturan, kami tetap akan menindak lanjuti untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan titik-titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemasangan Atribut Kampanye, SK KPU Jember Nomor 130 tentang Titik Pemasangan APK, serta PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Area terlarang itu antaralain tempat ibadah, fasilitas umum seperti balai, gedung sekolah dan rumah sakit,” ujar Andika.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif. Dalam kepengawasan masyarakat itu menurut dia harus memahami prossedur dan mekanisme pelaporannya.
Sehingga pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh masyarakat dapat segera ditindak lanjuti oleh bawaslu. “Prosedur dan mekanisme pelaporan harus memenuhi unsur formil dan materil,” katanya.
Andika juga menjelaskan kedua unsur itu merupakan bagian terpenting dalam setiap laporan. “Unsur formil itu terdiri dari identitas pelapor, pihak yang terlapor dan waktu pelaporannya. Dan tidak melebihi batas tuju hari sejak diketahui,” tutur Andika.
Sedangkan unsur materil menurutnya adalah peristiwa atau uraian kejadian, kemudian tempat peristiwa kejadian, dan saksi-saksi, serta bukti-bukti. “Ketika kedua unsur tersebut terpenuhi, kami akan melakukan kajian awal untuk ditindaklanjuti,” pungkas Andika.  (mg2)


Komentar

POPULER

💡NARASI KADERISASI💡 (sebuah refleksi komparatif desain kaderisasi struktural dan kultural PMII) Oleh : Filsuf.Proletar

Catatan Kaderisasi

Torehan Sejarah Baru PMII Rayon FTIK IAIN Jember