Bawaslu Uraikan Regulasi Penertiban APK
Photo by Maulana al-fatih |
Bawaslu
Uraikan Regulasi Penertiban APK
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andika.
Menurutnya, jadwal penertiban APK itu sudah sesuai dengan aturan dari
Bawaslu Jawa Timur. “Setiap dua minggu
sekali kami melakukan penurunan APK,” tutur Andika.
Pelaksanaan kampanye mulai
23 Desember kemarin hingga saat ini menurutnya, peserta pemilu masih kurang
memperhatikan titik-titik tertentu yang di larang untuk pemasangan APK. “Pemasangan
APK yang tidak sesuai atau melanggar aturan, kami tetap akan menindak lanjuti
untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan titik-titik
lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sesuai dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemasangan Atribut
Kampanye, SK KPU Jember Nomor 130 tentang Titik Pemasangan APK, serta PKPU 23
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Area terlarang itu antaralain
tempat ibadah, fasilitas umum seperti balai, gedung sekolah dan rumah sakit,”
ujar Andika.
Selain itu,
pihaknya juga meminta kepada masyarakat
untuk terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif. Dalam kepengawasan masyarakat
itu menurut dia harus memahami prossedur dan mekanisme pelaporannya.
Sehingga
pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh masyarakat dapat segera ditindak
lanjuti oleh bawaslu. “Prosedur dan mekanisme pelaporan harus memenuhi unsur
formil dan materil,” katanya.
Andika juga
menjelaskan kedua unsur itu merupakan bagian terpenting dalam setiap laporan.
“Unsur formil itu terdiri dari identitas pelapor, pihak yang terlapor dan waktu
pelaporannya. Dan tidak melebihi batas tuju hari sejak diketahui,” tutur
Andika.
Sedangkan unsur materil menurutnya adalah peristiwa atau uraian
kejadian, kemudian tempat peristiwa kejadian, dan saksi-saksi, serta
bukti-bukti. “Ketika kedua unsur tersebut terpenuhi, kami akan melakukan kajian
awal untuk ditindaklanjuti,” pungkas Andika.
(mg2)
Komentar