Bentuk-Bentuk Pemerintahan Negara dan Teorinya
Ajaran Klasik.
Berdasarkan
ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan
yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu
berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali
berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato,
Aristoteles dan Polybios.
Plato : membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
1. Aristokrasi :
pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa
keadilan.
2. Timokrasi :
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran
dan kehormatan
3. Oligarkhi :
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan
atau harta kekayaan.
4. Demokrasi :
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5. Tyrani :
pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato,
bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari
Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali
kebentuk asal
Aristoteles :
Berdasarkan
kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas
(ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
1. Monarkhi :
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan
untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2. Tyrani :
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya
ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3. Aristokrasi :
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik
(misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk
oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4. Oligarkhi :
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk
kepentingan kelompok mereka sendiri.
5. Plutokrani :
Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan
mereka sendiri.
6. Polity :
Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan
pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
7. Demokrasi :
Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik).
Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat
Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal
(terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Polybios :
Dalam teorinya
(disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara
mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi –
Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.
Teori Modern.
Dalam teori
modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali
dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il
Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang
oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua
orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa
kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang
dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara
Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk
pemerintahan Monarkhi. terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil
peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan antara
Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak
waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas
waktu tertentu. pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden)
memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya
dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas
dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak
diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto
Koellreutter.
Pandangan Otto
Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik
atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”. pemerintahan atas dasar
ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala
negara. pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak
yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk
tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu
Pemerintahan
Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh
satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara
diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin
berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa
Musolini.
Macam–macam
Monarkhi :
1. Monarkhi
Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
2. Monarkhi
Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun
1771 – 1792, dsb.
3. Monarkhi
Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang,
dsb.
Macam–macam
Republik.
1. Republik
Absolut (disebut juga Diktatur). Krenenburg menyebut dengan istilah
Autokrasi ,
sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman
pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi
modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).
Diktatur ada 4
macam yaitu : (a) Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang
untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b)
Diktatur nyata
adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih
bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh
satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh
kaum proletar (buruh dan petani kecil).
2. Republik
Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD
1945.
3. Republik
Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950,
India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
Komentar