HAM & LGBT
HAM
& LGBT
Oleh: Maulana al-Fatih
Masyarakat
indonesia akhir akhir ini digemparkan dengan fenomena hubungan sesame jenis
atau yang lazim disebut dengan (LGBT) yang merupakan kepanjangan dari lesby,
gay, bisekual dan transgender. Dengan berdalih mengedepankan asas asas
kemanusiaan dan menjungjung tinggi nilai HAM yang termaktub dalam UU 1945
amandemen II pasal 28 ayat 2.
Pengertian
dari LGBT sendiri merujuk dari beberapa kata yaitu, lesbi ialah hubungan
antara wanita menyukai wanita, gay ialah hubungan antara laki – laki menyukai
laki – laki, biseksual ialah
hubungan anatara perempuan yang menyukai laki – laki tetapi juga menyukai
perempuan dan transgender ialah ialah hubungan antara laki – laki yang menyukai
perempuan tetapi juga menyukai laki –
laki.
Sejarah LGBT
sebenarnya bukan fenomena baru di Iindonesia, karna jauh jauh hari LGBT sudah
ada lama di Indonesia, akan tetapi isu kemunculannya baru terangkat akhir akhir
ini berkat kasus actor entertainment (SJ) yang dinilai telah melakukan
pelecehan seksual. Dan hal ini yang kemudian memicu kalangan aktivis pro LGBT
memberanikan diri muncul dihadapan public menyuarakan aspirasinya dan mendukung
adanya LGBT tersebut.
Beberapa
waktu lalu tepatnya ditahun 2013, tak kurang dari 119 organisasi lesby dan homo seks se Indonesia dan
internasional berhasil menggelar konferensi LGBT di Bali, berkat dukungan dari
KOMNAS HAM dan didanai oleh UEC (salah satu komisi internasional PBB) dan UNDP
(salah satu komisi internasional Amerika). sempat sebelumnya mereka menggelar konferensi
dibeberapa tempat seperti di Depok, Surabaya, Yogyakarta dan Jakarta, namun
selalu berhasil digagalkan oleh salah satu ormas islam(FPI)yang sangat
menentang keras LGBT tumbuh subur di Indonesia.
Mereka pendukung
LGBT sengaja memelintir makna HAM yang sebenarnya merujuk pada pengertian HAM
dalam perspektif pandangan orang barat dan sangat jelas bahwasanya mengadopsi pengertian
HAM secara liberal ini menimbulkan polemic yang berkejolak ketika mebahas hakikat
HAM yang sebenarnya. HAM dalam pandangan mereka(barat) adalah karunia alam yang
di,miliki setiap manusia mulai semenjak lahir, sehingga manusia berhak melakukan
apapun dalam pemenuhan kebutuhannya, seperti
mau miras, mau narkoba, mau berhubungan tanpa ikatan dan semacamnya itu bebas, jadi
tidak ada aturan yang mengikat, yang penting suka sama suka, sama menguntungkan
dan tidak merugikan orang lain, karna semunaya berdalih itu merupakan kepentingan
individu, kurang lebih demikian pandangan HAM dalam perspektif mereka. sedangkan
dalam islam sendiri HAM merupakan karunia allah yang diberikan kepada manusia
semenjak dia lahir dan digunakan oleh manusia sebagai pemenuhan kebutuhan dalam
beribadah sesuai dengan tuntunan yang
diajarkan dalam al qur’an maupun hadist. Dan HAM dalam UU 1945 ialah hak untuk
bersuara, hak mendapatkan perlindungan, hak dalam memeluk agama, hak dalam menjalankan
agama, dll.
Bersambung…..!!!!
(yang berminat tau lebih lanjut, ditunggu diskusinya dengan kabid keilmuan)
Komentar