HAM & LGBT


HAM & LGBT
Oleh: Maulana al-Fatih

Masyarakat indonesia akhir akhir ini digemparkan dengan fenomena hubungan sesame jenis atau yang lazim disebut dengan (LGBT) yang merupakan kepanjangan dari lesby, gay, bisekual dan transgender. Dengan berdalih mengedepankan asas asas kemanusiaan dan menjungjung tinggi nilai HAM yang termaktub dalam UU 1945 amandemen II pasal 28 ayat 2.
Pengertian dari LGBT sendiri merujuk dari beberapa kata yaitu, lesbi ialah hubungan antara wanita menyukai wanita, gay ialah hubungan antara laki – laki menyukai  laki – laki, biseksual ialah hubungan anatara perempuan yang menyukai laki – laki tetapi juga menyukai perempuan dan transgender ialah ialah hubungan antara laki – laki yang menyukai  perempuan tetapi juga menyukai laki – laki.
Sejarah LGBT sebenarnya bukan fenomena baru di Iindonesia, karna jauh jauh hari LGBT sudah ada lama di Indonesia, akan tetapi isu kemunculannya baru terangkat akhir akhir ini berkat kasus actor entertainment (SJ) yang dinilai telah melakukan pelecehan seksual. Dan hal ini yang kemudian memicu kalangan aktivis pro LGBT memberanikan diri muncul dihadapan public menyuarakan aspirasinya dan mendukung adanya LGBT tersebut.
Beberapa waktu lalu tepatnya ditahun 2013, tak kurang dari 119 organisasi  lesby dan homo seks se Indonesia dan internasional berhasil menggelar konferensi LGBT di Bali, berkat dukungan dari KOMNAS HAM dan didanai oleh UEC (salah satu komisi internasional PBB) dan UNDP (salah satu komisi internasional Amerika). sempat sebelumnya mereka menggelar konferensi dibeberapa tempat seperti di Depok, Surabaya, Yogyakarta dan Jakarta, namun selalu berhasil digagalkan oleh salah satu ormas islam(FPI)yang sangat menentang keras LGBT tumbuh subur di Indonesia.
Mereka pendukung LGBT sengaja memelintir makna HAM yang sebenarnya merujuk pada pengertian HAM dalam perspektif pandangan orang barat dan sangat jelas bahwasanya mengadopsi pengertian HAM secara liberal ini menimbulkan polemic yang berkejolak ketika mebahas hakikat HAM yang sebenarnya. HAM dalam pandangan mereka(barat) adalah karunia alam yang di,miliki setiap manusia mulai semenjak lahir, sehingga manusia berhak melakukan apapun  dalam pemenuhan kebutuhannya, seperti mau miras, mau narkoba, mau berhubungan tanpa ikatan dan semacamnya itu bebas, jadi tidak ada aturan yang mengikat, yang penting suka sama suka, sama menguntungkan dan tidak merugikan orang lain, karna semunaya berdalih itu merupakan kepentingan individu, kurang lebih demikian pandangan HAM dalam perspektif mereka. sedangkan dalam islam sendiri HAM merupakan karunia allah yang diberikan kepada manusia semenjak dia lahir dan digunakan oleh manusia sebagai pemenuhan kebutuhan dalam beribadah sesuai dengan  tuntunan yang diajarkan dalam al qur’an maupun hadist. Dan HAM dalam UU 1945 ialah hak untuk bersuara, hak mendapatkan perlindungan, hak dalam memeluk agama, hak dalam menjalankan agama, dll.
Bersambung…..!!!! (yang berminat tau lebih lanjut, ditunggu diskusinya dengan kabid keilmuan)

Komentar

POPULER

đź’ˇNARASI KADERISASIđź’ˇ (sebuah refleksi komparatif desain kaderisasi struktural dan kultural PMII) Oleh : Filsuf.Proletar

Catatan Kaderisasi

Torehan Sejarah Baru PMII Rayon FTIK IAIN Jember